Ramadan Sebentar Lagi, MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 20:19 WIB
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. /Foto PMJ News/

GALAMEDIA – Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan menghadapi Bulan Suci Ramadan yang jatuh pada 14 atau 15 April 2021 mendatang.

Di tengah kondisi negeri yang masih dilanda pandemi Covid-19, tentunya umat Islam perlu pedoman soal penggunan vaksin Covid-19 selama puasa.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.

Baca Juga: Gunung Agung di Bali Meletus Cukup Dashyat, Tewaskan 1.148 Orang dan Lukai Ratusan Warga pada 16 Maret 1963

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pemerintah bisa melanjutkan program vaksinasi selama Bulan Ramadhan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ujarnya di Jakarta.

Dikutip dari Antara, Asrorun kemudian menjelaskan lebih detail soal teknis vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," tuturnya.

Baca Juga: Kampung Tanjung, Kampung Unik dengan Konsep Bersih dan Berbudaya di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x