Ditentang KPK, DPR Minta Kemenkumham Terbitkan SK Tim Pemburu Koruptor

- 17 Maret 2021, 18:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

GALAMEDIA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada Kemenkumham untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemburu Koruptor.

Arsul mengungkapkan jika Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Kejaksaan Agung tersebut sudah atas Intruksi Presiden (Inpres), namun terganjal tidak adanya SK.

Baca Juga: Seharian Menggeledah, KPK Amankan Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat

Hambatan belum terbitnya Surat Keputusan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang adanya Tim Pemburu Koruptor.

“Inpres Tim Pemburu Koruptor ini sudah ada, tetapi SK belum terbentuk karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju dengan pembentukan tim ini,” ujar Arsul, dikutip dari Antara.

Anggota dari Dapil Jateng X tersebut menyayangkan pemerintah yang tidak kunjung menerbitkan SK hanya karena KPK menentang hal tersebut.

Arsul Sani menegaskan kembali untuk meminta Kemenkumham serius menerbitkan SK Tim Pemburu Koruptor bentukan Kejaksaan Agung.

“Mohon segera Surat Keputusan dibentuk dan disampaikan kepada Presiden,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x