Ditentang KPK, DPR Minta Kemenkumham Terbitkan SK Tim Pemburu Koruptor

- 17 Maret 2021, 18:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

Baca Juga: Waduh! Terciduk Nonton Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Amankan Puluhan Remaja Ini

Politisi PPP ini ingin agar Tim Pemburu Koruptor segera bergerak melaksanakan tugas untuk memburu terpidana korupsi.

Menurutnya, Kemenkumham mempunyai peran strategis soal permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara luar yang menyangkut terpidana koruptor.

Selain itu, Arsul Sani turut menanyakan soal efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lain.

Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa saat ini Indonesia melakukan bantuan hukum timbal balik bersama Swiss, Australia, Hong Kong.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kemudian dengan China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran.

Menkumham Yasonna Laoly kemudian memberi tanggapan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Nantinya Bapak Menko Polhukam yang menyampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Menkumham.

Yasonna menyebut bahwa Kejaksaan Agung pun menginginkan agar SK Tim Pemburu Koruptor segera terbit dan tidak ditunda lagi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x