Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 17 Maret 2021, 17:10 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Fauzan/foc/aa/

GALAMEDIA – Hakim tunggal Suharno menyampaikan pendapat bahwa gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah gugur.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penangkapan serta penahanan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan preperadilan yang diajukan pemohon (HRS) haruslah dinyatakan gugur,” ucap Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 17 Maret 2021, lansir Antara.

Baca Juga: Rektor dan Warek Akademik Universitas ARS Terpapar Covid-19, Siaga Klaster Perguruan Tinggi

Alasan digugurkannya gugatan praperadilan yang diajukan HRS karena sidang perkara pokok sudah dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada 16 Maret 2021 kemarin.

Suharno menyebutkan bahwa pendapat dirinya sudah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah gugurnya gugatan praperadilan HRS, maka penangkapan serta penahanan Habib Rizieq Shihab dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, kasus yang sedang dijalani saat ini bisa terus dilanjutkan karena sudah tidak terhalang oleh gugatan praperadilan yang sudah dihapus oleh PN Jaktim.

Menanggapi hal itu, pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah melihat bahwa penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah