Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar Online, Munarman dan HRS Keukeuh Minta Sidang Offline

- 23 Maret 2021, 15:03 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/


GALAMEDIA – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang perkara dugaan hasutan berkerumun di Petamburan secara virtual, pada Selasa 23 Maret 2021.

Habib Rizieq Shihab hadir secara virtual (online) dari Bareskrim Polri, sementara jaksa penuntut umum dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman meminta kepada majelis hakim di PN Jaktim agar persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dilakukan secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: Meski Diancam Cerai, Dewa Malah Tambah Cinta ke Nana, Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 23 Maret 2021

Munarman membuat perbandingan antara keputusan majelis hakim dalam menggelar sidang secara online dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mulai memberikan izin sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka,” kata Munarman dalam persidangan virtual di kanal YouTube PN Jakarta Timur, seperti dikutip Galamedia, Selasa 23 Maret 2021.

“Artinya anak-anak yang rentan pun sudah bisa dilakukan sekolah tatap muka,” tambah Munarman. Menurutnya, majelis hakim tidak memiliki alasan nyata untuk tetap menggelar persidangan secara virtual atau online.

Baca Juga: Masyarakat Dukung BPOM RI, Terkait Label Kemasan BPA

Lebih lanjut, Munarman menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 bahwasannya tidak mewajibkan gelar persidangan online. Ia beranggapan jika persidangan sebetulnya dapat dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian, yang di luar pun bisa diimbau. Toh kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal atau offline,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah