Refly Harun Sarankan Jokowi Berikan 3 Hak ‘Sakti’ kepada HRS, Amien Rais: Ada Injustice yang Luar Biasa

- 20 Maret 2021, 08:01 WIB
Amin Rais
Amin Rais /

GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif untuk menghentikan persidangan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, jika HRS belum diproses, maka Jokowi bisa memberikan amnesti.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Minta Pulang Ke Jokowi: Pulangkan saja Kami kepada Orangtua dan Anak Isteri

Selain itu, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR. Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.

“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Sabtu, 20 Maret 2021.

Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 20 Maret 2021: Yes! Kehamilan Palsu Alya Terbongkar, Roni Bikin Ulah Lagi

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x