GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif untuk menghentikan persidangan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurutnya, jika HRS belum diproses, maka Jokowi bisa memberikan amnesti.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Selain itu, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR. Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.
“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Sabtu, 20 Maret 2021.
Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.