Refly Harun Sarankan Jokowi Berikan 3 Hak ‘Sakti’ kepada HRS, Amien Rais: Ada Injustice yang Luar Biasa

- 20 Maret 2021, 08:01 WIB
Amin Rais
Amin Rais /

Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.

“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” ujar Amien Rais.

“Sebenarnya yang seringan mungkin itu kalau dia cuma dituntut dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena masuk pasal penghasutan, itu tuntutannya enam tahun jadinya. Hasutan itu mengundang perkawinan dan acara Maulid Nabi,” ungkap Refly.

“Saya sebagai orang awam, saya tahu bahwa ada injustice (ketidakadilan) yang luar biasa,” pungkas Amien.

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tangis Anang Pecah saat Berikan Wejangan kepada Aurel Hermansyah di Prosesi Siraman

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB. WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual . ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah