Batas Waktu SPT Pajak Tahunan pada 31 Maret 2021, Sri Mulyani: Sukseskan, Jangan Menunggu

- 24 Maret 2021, 16:14 WIB
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat /

GALAMEDIA - Kewajiban warga negara salah satunya adalah membayar pajak.

Warga negara sebagai wajib pajak (WP) pun setiap tahun juga memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Bahkan, orang nomor satu di republik ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) rela memberikan contoh sebagai WP perorangan yang baik dengan menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) lebih awal.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Kasus HRS: Proses Hukum Rizieq Shihab di Yudikatif Bukan Eksekutif

Jokowi sudah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 4 Maret 2021.

Setelah Presiden Jokowi memberikan contoh, berikutnya Wapres Ma’ruf Amin pun melakukan hal yang sama.

Bahkan lebih atraktif lagi adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang juga melakukan pelaporan SPT Tahunan. Tidak seperti biasanya, dia tidak melakukannya sendirian, namun bersama-sama jajarannya.

Kali ini, orang nomor satu yang bertanggung jawab masalah perpajakan itu mengajak seluruh pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak PPh orang pribadi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x