Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Terlalu Prematur, Salah Langkah!

- 25 Maret 2021, 10:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono

GALAMEDIA – Kuasa hukum kubu AHY dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa gugatan Jhoni Allen terlalu prematur. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan seharusnya tidak dibawa ke pengadilan.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir berpendapat bahwa Jhoni Allen terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, keberatan atas pemecatan kader dari Partai Demokrat diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan pengadilan. Muhajir menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan Jhoni Allen adalah salah dan terlalu prematur dari sisi hukum.

Baca Juga: Krisdayanti dan Raul Lemos Tak Bertemu Selama 8 Bulan dan Tidak Akan Hadir pada Akad Nikah Aurel Atta, Kenapa?

“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” katanya di Jakarta, lansir Antara, 24 Maret 2021.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan meski langkah Jhoni Allen disebut prematur, namun pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Mehbob mengakui tindakan pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Partai Demokrat sudah sesuai dengan prosedur.

Pemecatan tersebut karena Partai Demokrat meyakini Jhoni Allen terlibat langsung dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Jhoni Allen dianggap sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat dalam penyelenggaraan KLB untuk mengambil alih kekuasaan partai. “KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ucap Mehbob.

Baca Juga: 5 Bandara Terbaik Asia Tenggara, 2 di Antaranya Dari Indonesia

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x