Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat sudah melaksanakan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen kemarin, Rabu, 24 Maret 2021.
Dalam sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan terhadap Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan.
Saat persidangan, kuasa hukum Jhoni Allen meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dari DPP Partai Demokrat.
Baca Juga: Pengamat Politik Arbi Sanit Meninggal Dunia, Yusril Kenang Saat Sering Berbeda Pendapat Dengannya
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Jhoni Allen meminta majelis hakim memerintahkan pengurus DPP Partai Demokrat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya.
Jhoni Allen turut menuntut tiga pengurus Partai Demokrat untuk mengeluarkan ganti rugi materiil sebanyak Rp5,8 miliar dan immaterial Rp50 miliar.***