Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Terlalu Prematur, Salah Langkah!

- 25 Maret 2021, 10:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat sudah melaksanakan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen kemarin, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan terhadap Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan.

Saat persidangan, kuasa hukum Jhoni Allen meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dari DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Pengamat Politik Arbi Sanit Meninggal Dunia, Yusril Kenang Saat Sering Berbeda Pendapat Dengannya

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Jhoni Allen meminta majelis hakim memerintahkan pengurus DPP Partai Demokrat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya.

Jhoni Allen turut menuntut tiga pengurus Partai Demokrat untuk mengeluarkan ganti rugi materiil sebanyak Rp5,8 miliar dan immaterial Rp50 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x