GALAMEDIA - Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan atas gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan terhadap Pengurus DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dicabut hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata salah satu tim Kuasa Hukum, Selamet Hasan, Selasa, 23 Maret 2021 dilansir dari Antara.
Baca Juga: Harga Mobil Toyota Fortuner dan Innova Turun Drastis di Bulan April
Menurut Selamet, niat pencabutan tersebut sebelumnya telah mantap disampaikan oleh Marzuki Alie dan kelima lainnya.
Pencabutan itu disampaikan sekaligus saat agenda sidang pertama.
Selain itu, pencabutan juga karena Marzuki Alie Cs ingin lebih fokus mempersiapkan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.
Selamet juga menerangkan, gugatan atas pemecatan para penggugat dilakukan karena pemecatan tersebut tidak lagi relevan.
Baca Juga: 75 Pelaku UKM di Kota Cimahi Ikut Pelatihan Kewirausahaan Mandiri