Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan terhadap AHY, Pertanda KLB Deli Serdang Akan Disahkan?

- 23 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie./YouTube Refly Harun
Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie./YouTube Refly Harun /

Pasalnya, pada KLB Deli Serdang status masing-masing yang telah dipecat telah dipulihkan.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina menyambut senang atas pencabutan ini.

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujarnya.

Kendati begitu, majelis hakim tetap meminta pihak penggugat maupun tergugat tetap melengkapi berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan terkait perkara ini.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1442 H, Ini Tradisi yang Selalu Ditunggu-tunggu Masyarakat

Diketahui sebelumnya, Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat telah melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 8 Maret 2021 yang lalu.

Gugatan itu terkait dengan permohonan agar dilakukan pembatalan atas pemecatan yang telah diberikan DPP Partai Demokrat kepada masing-masing.

Sementara itu, disisi lain, kendati menurut pihak DPP Partai Demokrat AHY peristiwa KLB di Deli Serdang adalah sebuah perkumpulan biasa, namun disana telah ditetapkan pemulihan bahkan penetapan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Selain itu, ditetapkan pula Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x