GALAMEDIA - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diwakili oleh 11 kuasa hukum menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang seperti Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, sebagai pihak tergugat.
“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Ramadan Tahun Ini Rumah Zakat Targetkan Bantu 1 Juta Penerima Manfaat Terdampak Pandemi
Namun pada sidang pertama tersebut Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, ternyata mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama itu mengatakan niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya.
Ia mengatakan tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama tersebut.
Baca Juga: Anies vs Ganjar di Survei Pilpres, Mardani: Kompetisi Agak Dirusak
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Rosmina pun menyambut baik keputusan para penggugat tersebut.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat, dikutip dari Antara.***