Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan terhadap AHY, Pertanda KLB Deli Serdang Akan Disahkan?

- 23 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie./YouTube Refly Harun
Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie./YouTube Refly Harun /

GALAMEDIA - Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan atas gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan terhadap Pengurus DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dicabut hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.

"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata salah satu tim Kuasa Hukum, Selamet Hasan, Selasa, 23 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Harga Mobil Toyota Fortuner dan Innova Turun Drastis di Bulan April

Menurut Selamet, niat pencabutan tersebut sebelumnya telah mantap disampaikan oleh Marzuki Alie dan kelima lainnya.

Pencabutan itu disampaikan sekaligus saat agenda sidang pertama.

Selain itu, pencabutan juga karena Marzuki Alie Cs ingin lebih fokus mempersiapkan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Selamet juga menerangkan, gugatan atas pemecatan para penggugat dilakukan karena pemecatan tersebut tidak lagi relevan.

Baca Juga: 75 Pelaku UKM di Kota Cimahi Ikut Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Pasalnya, pada KLB Deli Serdang status masing-masing yang telah dipecat telah dipulihkan.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina menyambut senang atas pencabutan ini.

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujarnya.

Kendati begitu, majelis hakim tetap meminta pihak penggugat maupun tergugat tetap melengkapi berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan terkait perkara ini.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1442 H, Ini Tradisi yang Selalu Ditunggu-tunggu Masyarakat

Diketahui sebelumnya, Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat telah melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 8 Maret 2021 yang lalu.

Gugatan itu terkait dengan permohonan agar dilakukan pembatalan atas pemecatan yang telah diberikan DPP Partai Demokrat kepada masing-masing.

Sementara itu, disisi lain, kendati menurut pihak DPP Partai Demokrat AHY peristiwa KLB di Deli Serdang adalah sebuah perkumpulan biasa, namun disana telah ditetapkan pemulihan bahkan penetapan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Selain itu, ditetapkan pula Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x