Tidak berstatus:
-Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Aparatur Sipil Negara
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
-Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
Baca Juga: Mamat Rahmat Alias Wareng Korban Terseret Arus Sungai Cihonje Ditemukan Sudah Meninggal
2. Pastikan data diri benar dan sesuai KTP
Pada poin ini kamu harus memasukan data diri sebenar-benarnya sesuai pada KTP. Tidak hanya itu, pastikan juga memasukan nomor telepon dan alamat email yang aktif.