RJ Lino Ditahan KPK, Ferdinand Hutahaean: Tetap Kawal Kasus Korupsi Rumah DP 0 Persen

- 26 Maret 2021, 20:08 WIB
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA


GALAMEDIA - Pada Jumat 26 Maret 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

RJ Lino sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

Kemudian hari ini, RJ Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Baca Juga: Wakil Duta AS di Indonesia: Korban Kekerasan Seksual Tidak Hanya Wanita Tapi Juga Pria

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Dilansir Antara, agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, akan dilakukan isolasi mandiri terhadap RJ Lino selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1.

Selama proses penyidikan, kata dia, telah dikumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Tidak dalam Posisi Setuju atau Tidak, Tapi ...

Menanggapai hal tersebut, politisi Ferdinand Hutahaean meminta publik tetap fokus pada korupsi lahan rumah DP 0 persen yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan.

"Penahanan RJ Lino oleh @KPK_RI jgn sampai mengaburkan fokus publik terhadap korupsi lahan Rumah DP 0% yg sdg diusut KPK dgn kurang serius," tulis Ferdinand dikutip Galamedia dari akun Twitternya @ferdinandhaean3.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x