Menurut Mahfud MD, undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya dan hari besoknya serta di tempat-tempat lain sudah bukan diskresi Pemerintah.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," ucap Mahfud MD.
Dalam cuitan lainnya di Twitter, Mahfud MD pun menepis pernyataan HRS bahwa bukan salah Polhukam yang memperbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput." ucapnya.
Mahfud MD kembali menyatakan bahwa penjemputan tersebut adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," ujarnya.
Diketahui, HRS didakwa terkait kerumunan di Petamburan dalam acara Maulid Nabi serta pernikahan putrinya. Dalam dakwaan, jaksa menyinggung soal kedatangan Habib Rizieq yang disambut massa di bandara.
Baca Juga: Ken Tiba-Tiba Tak Sadarkan Diri, Maudy Pergi ke Luar Negeri: Sinopsis Love Story 27 Maret 2021
Dalam eksepsinya Habib Rizieq menyatakan kerumunan itu terjadi justru karena adanya seruan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Seruan yang dimaksud yakni terkait ucapan Mahfud yang memperbolehkan siapapun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemputnya.