GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi soal kerumunan penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu dilakukan setelah HRS memberikan pernyataan di persidangan, bahwa kerumunan tersebut akibat seruan Menko Polhukam.
Melalui akun Twitternya, Mahfud MD melampirkan kembali unggahan video saat dirinya mengatakan memperbolehkan siapapun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemput HRS.
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan tersebut sudah dilakukan menurut Diskresi Pemerintah.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bkn lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ucapnya dikutip Galamedia dari akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan saat penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta ke Petamburan sudah jelas dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah.
Baca Juga: Ayah Meghan Markle Sambangi Rumah Oprah Winfrey, Ingin Diwawancara Luruskan Pernyataan Sang Anak
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," tuturnya.