Meski Hasil KLB Ditolak, Aktivis ProDem Sebut Moeldoko Tak Akan Dipecat Jokowi

- 31 Maret 2021, 18:16 WIB
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi/


GALAMEDIA – Akhirnya, pemerintah resmi menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan secara sepihak oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, aktivis organisasi masyarakat (ormas) Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi menyebut bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk pengorbanan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas pencitraan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai bentuk apresiasinya kepada Moeldoko, Nicho mengungkapkan bahwa Jokowi tidak akan memecat Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Sosialisasi UMK 2021 kepada Buruh dan Pengusaha

Selain itu, Nicho menyebut bahwa gerakan kudeta yang dilakukan Moeldoko ke Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semata-mata hanya untuk mengalihkan isu.

Isu yang dimaksud Nicho adalah terkait dana negara yang hanya dipakai untuk merealisasikan proyek ambius Jokowi.

“Demi pencitraan pak lurah maka harus mengorbankan Kepala Staf Lurah. Tapi yang pasti pak lurah tidak akan memecat KSL, sebab dia itu hanya dijadikan pak Lurah sebagai trigger buat pengalihan isu semata, dimana selama ini dana kelurahan hanya dipakai buat proyek ambisius pak lurah,” tulis Nicho Silalahi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Nicho_Silalahi, 31 Maret 2021.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen.

Baca Juga: Penghubung Dua Kecamatan Kapolda dan Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Gantung Sinergitas TNI Polri

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ungkap Yasonna Laoly saat konferensi pers secara daring, 31 Maret 2021.

Dokumen yang dimaksud Yasaona meliputi dokumen perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB tersebut.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," pungkas Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, keputusan tersebut telah menunjukkan tanda berakhirnya polemik Partai Demokrat secara hukum administrasi negara.

Baca Juga: Banting Ucapan Said Aqil, Rocky Gerung Sebut Kedunguan Lebih Bahaya dari Radikalisme-Komunisme

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan tersebut ialah murni sebagai masalah hukum.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini membantah apabila penyampaian hasil verifikasi berlangsung secara terlambat.

Menurutnya, hasil tersebut disampaikan dua minggu sesudah penyerahan dan perbaikan berkas.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x