Pemkot Cimahi Sosialisasi UMK 2021 kepada Buruh dan Pengusaha

- 31 Maret 2021, 18:12 WIB
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi UMK tahun 2021 secara resmi  kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu, 31 Maret 2021 di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi UMK tahun 2021 secara resmi kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu, 31 Maret 2021 di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros. /Laksmi Sri Suandari/


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baru melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 secara resmi  kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu, 31 Maret 2021 di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros.

Padahal, upah terbaru yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu.

Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.241.929.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengakui jika kegiatan sosialisasi tersebut sedikit terlambat, karena besaran UMK yang baru sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2021 lalu.

"UMK yang baru ini memang sudah berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang UMK."

Baca Juga: Pasukan Brimob Mendadak Dikerahkan ke Mabes Polri Usai Aksi Penyerangan OTK

"Alhamdulillah pada hari Ini ada narasumber, dari Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran UMK. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya Rp 3.241.929," ujar Ngatiyana saat ditemui usai membuka acara tersebut.

Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020.

Sosialisasi UMKM 2021 kepada buruh dan pengusaha di Kota Cimahi.
Sosialisasi UMKM 2021 kepada buruh dan pengusaha di Kota Cimahi.


Jika sepanjang tahun 2020, buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654, sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Menurut Ngatiyana, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi.

Baca Juga: Ditahan Borneo FC, PSM Lolos ke Perempat Final, Bagaimana Persija dan Bhayangkara Solo FC?

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

"Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui," tegasnya.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap menciptakan dan mempertahankan keharmonisan.

Dimana hak buruh dipenuhi pengusahan, begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.

"Apabila buruh memerlukan untuk istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah daerah, supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun pekerja."

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Polrestabes Bandung Memperketat Pengamanan

"Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini, sehingga tidak terjadi demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” pungkas Ngatiyana.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

"Dan sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x