Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum, Dosen UIN Jakarta: Tempuh Jalur Normal yang Lebih Beradab

- 5 April 2021, 10:24 WIB
Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum, Dosen UIN Jakarta: Tempuh Jalur Normal yang Lebih Beradab
Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum, Dosen UIN Jakarta: Tempuh Jalur Normal yang Lebih Beradab / Twitter.com /@PutraWadapi/


GALAMEDIA – Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan kubunya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk respon mereka atas penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rahmad menuturkan, hal tersebut semata-mata untuk memperoleh keadilan sekaligus mengembalikan karakter Partai Demokrat sebagai partai yang modern, terbuka dan demokratis.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Teologi dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saidiman Ahmad mengaku heran dengan respon kubu Moeldoko atas penolakan hasil KLB tersebut.

Menurutnya, Moeldoko cs tidak perlu menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan penolakan tersebut.

Baca Juga: Mantan Timses Prabowo-Sandi Ini Sindir Jokowi Hadir di Nikah Atta-Aurel: Aparat dah Capek Pak

Hal tersebut disebabkan karena hasil KLB tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Kemenkumham.

Oleh karena itu, Saidiman memberi saran kepada Moeldoko cs untuk melakukan sebuah langkah yang jauh lebih elegan dan beradab.

Langkah yang dimaksud Saidiman adalah dengan menempuh jalur normal.

Jalur tersebut dapat dilakukan Moeldoko cs dengan menggelar sebuah kongres untuk mendirikan partai baru.

“Kalau sudah dinyatakan tidak sah, ya udah dong. Tempuh jalur normal: kongres selanjutnya. Lebih beradab,” ujar Saidiman Ahmad yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @saidiman, 5 April 2021.

Baca Juga: Persik Berburu Bonus Menantang Persib di Perempat Final Piala Menpora

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menolak pengesahan hasil KLB di Deli Serdang yang menjadikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum, 31 Maret 2021.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen yang dimaksud Yasonna meliputi dokumen perihal DPC, DPD, hingga surat mandat.

Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB tersebut.

Dengan begitu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih diakui sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres 2020 oleh pemerintah.

Namun, Yasonna mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat masalah internal partai ke pengadilan.

Baca Juga: Polemik Pernikahan Atta dan Aurel, Tokoh Nahdlatul Ulama Mendadak Bandingkan Jokowi dan Joe Biden

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebut, kubunya menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Menurutnya, hal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi sama sekali dalam persoalan internal partai berlambang mercy itu.

Di sisi lain, Rahmad mengaku, hal tersebut tidak dapat menghalangi kubunya untuk menempuh jalur hukum perihal keputusan tersebut. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x