Vonis Terhadap Djoko Tjandra Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

- 5 April 2021, 17:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. /Antara/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat, terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Berbeda dari Tahun Sebelumnya Pemerintah Kini Perbolehkan Sholat Tarawih Berjemaah, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Pemerintah Mencla-mencle Kebijakan Cantrang, Susi Pudjiastuti: Kapal Cantrang Raksasa Bertambah 2 Kali Lipat

Dalam vonis ini, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Djoko Tjandra yakni tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal lainnya, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: 5 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Penting Dilakukan oleh Umat Muslim!

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Masjid Agung Cimahi Siap Hadapi Ramadhan, Pengurus DKM: Insya Allah Shalat Tarawih Bisa Dilaksanakan

Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Suap itu dilakukan agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, dan menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Baca Juga: 5 Banjir Terbesar dan Paling Berbahaya di Dunia, Korbannya Hingga Mencapai Jutaan Jiwa

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.

Dalam dakwaan lainnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 5 April 2021: Melihat Andin Dibawa ke Rumah Sakit, Mama Rosa Menyesal?

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x