Sebut Pelecehan Martabat, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tak Terima Vonis Hakim: Saya Lebih Baik Mati

- 10 Maret 2021, 18:28 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021). / Antara/Desca Lidya Natalia





GALAMEDIA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Terdakwa kasus suap terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra, langsung menyatakan upaya banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita sejak Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di hadapan majelis hakim, usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Warga Papua Tolak Pulau Biak Dijadikan Landasan SpaceX Milik Elon Musk

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," teriaknya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan.

"Kami pikir-pikir," singkat jaksa.

Napoleon divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Dibuka: Kuota 600.000 Orang, Siapkan Berkas dan Simak Cara Daftarnya

Majelis hakim menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Nilai total suap mencapai sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Kemendikbud Tidak Akan Menghilangkan Pelajaran Agama, Masyarakat Mohon Berpikir Kritis

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan tindak pidana Napoleon dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Baca Juga: Omid Nazari dan Kim Jeffrey Kurniawan Tinggalkan Persib, Abdul Aziz Berjuang Masuk Tim Inti

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x