Ikan Napoleon Jenis Langka Kembali Dilepasliarkan KKP Usai Diselamatkan dari Seorang Nelayan di Sulteng

- 23 Februari 2021, 10:20 WIB
Ikan Napoleon
Ikan Napoleon /twitter.com

GALAMEDIA - Seekor ikan jenis Napoleon kembali dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah disita dan diselamatkan dari seorang nelayan di perairan Kepulauan Menui, Sulawesi Tengah.

"Ikan napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran persnya, Selasa 23 Februari 2021.

Dikatakannya, ikan napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Terungkap, Ada Ikatan Cinta di Balik Keputusan Beni Okto Tolak Perpanjangan Kontrak Persib

Haeru Rahayu juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” terang Andry.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x