Ikan Napoleon Jenis Langka Kembali Dilepasliarkan KKP Usai Diselamatkan dari Seorang Nelayan di Sulteng

- 23 Februari 2021, 10:20 WIB
Ikan Napoleon
Ikan Napoleon /twitter.com

Baca Juga: Sembilam Tim Keluar Sebagai Juara Pertandungan e-Sports Free Fire Master Season III Divisi 1

Sebelumnya, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa. Selain itu, ikan batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Baca Juga: Anjuran Doa Panjang Umur Selama Bulan Rajab dan Sya'ban yang Dicontohkan Rasulullah, Ini Penjelasannya

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah