Memalukan! Sebanyak 21.939 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN pada KPK hingga Batas Akhir Penyampaian

- 6 April 2021, 13:52 WIB
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI /

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," tuturnya.

Ia menyatakan KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "Terlambat Lapor".

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2021: Elsa Berhasil Dijebak Mama Rendy! Andin dan Aldebaran Pulang

"Kami mengimbau kepada penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/D, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," katanya.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: GAWAT! Politisi PKS Beri Peringatan Keras Terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x