Tersangka Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Belum Dipenjara, Polri: Belum Tentu Ditahan

- 7 April 2021, 14:21 WIB
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty /

Pembaruan status terlapor tiga oknum anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Baca Juga: Anggap Ceramah Yahya Waloni Menyesatkan, Luqman Hakim: Wajah Islam Jadi Penuh Kebencian

Namun, satu dari tiga tersangka diklaim Mabes Polri sudah meninggal dalam kecelakaan tunggal.

Satu orang berinisial EPZ meninggal dunia dan menyebabkan penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” kata Brigjen Rusdi.

EPZ disebutkan meninggal pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Untung Sampai Ratusan Triliun, Ini 7 Perusahaan Terbesar dan Terkaya di Indonesia

Dalam penelusuran kasus unlawfull killing ini, Rusdi menyebutkan pihaknya sudah memiliki barang bukti permulaan untuk penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri tersebut.

Akan tetapi, dia enggan untuk membeberkan secara detail apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial dua tersangka lain yang masih hidup.

Seperti diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebastugaskan demi keperluan penyidikan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x