Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

- 9 April 2021, 05:45 WIB
Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan, Fadli Zon: Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik
Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan, Fadli Zon: Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik /Instagram.com/@fadlizon

GALAMEDIA - Untuk memutus penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Namun di sisi lain, pemerintah membuka daerah wisata.

Hal ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Kebijakan ini juga membuat Politisi Gerindra Fadli Zon angkat bicara.

Menurut Fadli Zon dalam akun twitternya @fadlizon pada 8 April 2021, jika pemerintah melarang mudik sementara wisata diperbolehkan ada jenis wisata baru.

Baca Juga: Aksi Kocak Anak Indigo dalam Berburu Hantu, Jangan Lupa Saksikan Film 'Ghost Buser'

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia WHO bongkar kebohongan China terkait asal Covid-19? Simak Penjelasannya!

"Kalau mudik dilarang n wisata dibolehkan, maka akan ada jenis wisata baru, wisata mudik," tulisnya.

Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jabar Mencapai 62 Ribu Penyuntikan Per Pekan

Wiku menuturkan, kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021, berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan peniadaan mudik itu juga telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan itu yaitu untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, dan kunjungan sakit atau duka.

Selanjutnya pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x