Apabila tidak sanggup atau tidak menemukannya maka wajibbaginya berpuasa di luar puasa Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah 60 untuk orang fakir/miskin.
Apabila tidak mampu semuanya, maka kifarat tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil maka lakukan dengan segera.
5. Keluarnya air mani
Diharamkan apabila mengeluarkan dengan tangan namun tidak diharamkan seumpamanya dikeluarkan dengan tangan istrinya/budaknya, tetapi tetap batal puasanya.
Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi makaitu tidaklah batal.
6. Haid
Haid yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Adapun waktu haid paling cepat selama sehari semalam 24 jam.