GALAMEDIA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari, dinilai Kementerian Agama (Kemenag), terlalu berlebihan.
Alasannya kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, serta cenderung berlebih-lebihan.
Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman dalam keterangannya seperti dilansirkan Antara, Kamis 15 April 2021, larangan itu telah membatasi akses sosial masyarakat untuk bekerja atau berusaha.
Apalagi kehadiran rumah makan dan sejenisnya, dibutuhkan masyarakat yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Gawat! Tagihan Listrik Akan Segera Naik, Yan Harahap: Mungkin Cari Utangan
Baca Juga: Tak Disangka! 5 Negara Ini Ternyata Tak Punya Bandara, Ada yang Harus Naik Perahu Dulu
Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga, lanjut Abdul, diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama, bagi warga yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, dan aktivitas pekerjaan jual beli.
Karena itu, Abdul meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut.
Justru yang harus dikedepankan, yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.