Ahok Digadang-gadang Jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum: Sampai Kapanpun Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

- 16 April 2021, 13:16 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan Ahok, ia mengaku belajar banyak hal dari Ahok.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan Ahok, ia mengaku belajar banyak hal dari Ahok. /Instagram/@gibran_rakabuming.

Kemudian ia mengatakan perihal Ahok yang disebut bakal menempati posisi menteri, ia mengatakan bahwa selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selama itu pula Ahok tidak ada kemungkinan untuk menjadi Menteri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ajak Cewe Korea ini Buka Puasa Bersama di Andara, Nagita Malah Salfok dengan Kecantikannya

"Selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri," ujarnya.

Oleh karenanya kata Refly, spekulasi Ahok akan menjabat menteri itu tidak perlu lagi disebut-sebut terus menerus karena ada pasal-pasal yang tidak dapat dipenuhi untuk Ahok menjabat Menteri.

"Pasal 22 UU Kementerian Negara ya, UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut," ucapnya.

"Pasal 22 ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Menteri seseorang harus memenuhi persyaratan a. WNI ahok memenuhi; b. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ahok memenuhi; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD NRI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi, Ahok memenuhi; d. Sehat jasmani dan rohan, Ahok memenuhi; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi," tambahnya.

Baca Juga: Intip Gaya Fesyen Harris Virza yang Bikin Penggemar Auto Klepek-klepek

Namun kata dia, terdapat pada poin f yang mana Ahok tidak dapat memenuhi, 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.

"Nah yang tidak terpenuhi adalah poin f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan hukum pidana 5 tahun atau lebih'," jelas Refly.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Ahok sudah pernah dipenjara, kendati hanya dihukum dua tahun tetapi ancaman hukuman yang dituduhkan kepada Ahok adalah lima tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah