Kemudian ia mengatakan perihal Ahok yang disebut bakal menempati posisi menteri, ia mengatakan bahwa selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selama itu pula Ahok tidak ada kemungkinan untuk menjadi Menteri.
"Selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri," ujarnya.
Oleh karenanya kata Refly, spekulasi Ahok akan menjabat menteri itu tidak perlu lagi disebut-sebut terus menerus karena ada pasal-pasal yang tidak dapat dipenuhi untuk Ahok menjabat Menteri.
"Pasal 22 UU Kementerian Negara ya, UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut," ucapnya.
"Pasal 22 ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Menteri seseorang harus memenuhi persyaratan a. WNI ahok memenuhi; b. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ahok memenuhi; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD NRI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi, Ahok memenuhi; d. Sehat jasmani dan rohan, Ahok memenuhi; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi," tambahnya.
Baca Juga: Intip Gaya Fesyen Harris Virza yang Bikin Penggemar Auto Klepek-klepek
Namun kata dia, terdapat pada poin f yang mana Ahok tidak dapat memenuhi, 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
"Nah yang tidak terpenuhi adalah poin f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan hukum pidana 5 tahun atau lebih'," jelas Refly.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Ahok sudah pernah dipenjara, kendati hanya dihukum dua tahun tetapi ancaman hukuman yang dituduhkan kepada Ahok adalah lima tahun.