Wow, BPJS Kesehatan Hadirkan Verifikator Kompeten dan Bersertifikasi

- 22 April 2021, 14:44 WIB
Salah satu Narasumber saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel, melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator secara daring, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. 
Salah satu Narasumber saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel, melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator secara daring, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.  /

GALAMEDIA - BPJS Kesehatan kini terus menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali untuk jabatan verifikator. Tentunya, dengan jabatan verifikator ini yang memiliki peran strategis dalam melakukan pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.

Hal ini dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, saat Press Conferent secara daringbersama para awak media diseluruh Indonesia, Jakarta, Kamis 22 April 2021. Menurutnya, dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas,bisa meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Dalam 7 tahun ini, implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus menghadirkan dan meningkatkan kapabilitas verifikator. Hal ini, dihadirkan saatKick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel,melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator,” katanya.

Baca Juga: Indahnya Toleransi, Pendeta Yerry: Islam di Indonesia Dibangun dengan Keindahan yang Non Muslim Saja Bisa Rasa

Selain itu, katanya, dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adanya rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlunya pengembangan kompetensi verifikator yakni melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.

“Saat ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Tentunya, skema ini, telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tandas Ali Gufron.

Ditambahkan Ali Gufron, sebenarnyatugas verifikator dan staf penjaminan manfaatyaknimelakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan dan mitigasi kecurangan (fraud). Selain itu, juga harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding.

Baca Juga: KPK Kian 'Remuk', Eks Pimpinan KPK: Jika di Jepang Ketua KPK akan Mundur

“Ya, tentunya pulamelakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh FKRTL,dan harus bisa mengolah dan memanfaatkan database.Dengan melalui aplikasi DEFRADA(Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim),untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x