Jokowi Teken Instruksi Presiden, Perintahkan Sektor Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

- 9 April 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS /

GALAMEDIA - Program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal tersebut juga mendapat amunisi baru, yakni disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres ini ditujukan bagi seluruh sektor atau elemen pemerintahan, yakni terdapat 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ramadan 1442 Hijriyah Segera Tiba, Simak Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa

Presiden Jokowi menginstruksikan langsung agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan, sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing.

Hal itu dalam rangka mendukung implementasi program Jamsostek, antara lain membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, dan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Dalam upaya penegakan kepatuhan bagi badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 di Sini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x