Jokowi Teken Instruksi Presiden, Perintahkan Sektor Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

- 9 April 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS /

Hal tersebut, dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung, termasuk juga sebagai pelaksana Inpres No. 2/2021 ini.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta kepada Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala dalam setiap 6 bulan (semester).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo dan menyambut baik Inpres tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 di Sini

Tentunya, untuk memastikan seluruh jajarannya dapat berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga, pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung guna mengawal implementasinya.

"Ya, kami langsung bergerak mempersiapkan sistem administrasi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta seluruh personel BPJAMSOSTEK siap untuk berkoordinasi," kata dia.

"Tentunya, juga bisa berkolaborasi dengan para stakeholder yang ada di seluruh Indonesia," sambungnya melalui rilis yang diterima galamedia, Jumat, 9 April 2021.

BPJAMSOSTEK juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumahnya, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi.

Hal itu agar dapat memberikan edukasi bagi seluruh masyarakat, termasuk para stakeholder pemerintahan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x