Jokowi Teken Instruksi Presiden, Perintahkan Sektor Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

- 9 April 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS /

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021

Anggoro juga menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu. Pasalnya, pengetahuan mengenai Jaminan Sosial ini dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus tetap dijaga konsistensinya.

"Adanya Inpres ini, semoga bisa menjadi titik terang perkembangan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyeluruh dan bisa merata bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam mencapai kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung guna mendukung Instruksi Presiden tersebut.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan WaliKkota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden, terkait kepesertaan BJAMSOSTEK di Kota Bandung.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, seperti, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x