Pada 2019, warga Pakel dilaporkan oleh PT Bumi Sari, Djohan Sugondo atas tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Berdasarkan tuduhan tersebut, warga Pakel dianggap telah melanggar Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian, 26 warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Keren, Para Petugas PLN UP3 Cimahi Sisp Hadapi Cuaca Ekstrem Selama 24 Jam di Masa Pancaroba
Pada Oktober 2019, 11 orang warga Pakel dipanggil kembali oleh pihak Polres Banyuwangi. 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Akhirnya, pada 2020, orang tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun, pada tahun tersebut kondisi semakin rumit karena PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru yang dimana dalam HGU tersebut dimasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai kawasan mereka.
Kendati demikian, dalam kurun tiga bulan terakhir yakni dari Desember 2020 hingga Maret 2021, warga Pakel tetap bercocok tanam di tanah tersebut. Kemudian pada 20 April 2021, 3 orang warga Pakel mendapatkan sepucuk surat dari Polres Banyuwangi.
Dilansir Galamedia dari akun Twitter Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, @WalhiJatim, 2 orang diantaranya yaitu Sagidin dan Muhadin telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ***