Waduh! Usai Kirim Surat ke Jokowi, Kedua Orang Ini Langsung Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Kronologisnya

- 23 April 2021, 12:55 WIB
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim /
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim / /

Pada 2019, warga Pakel dilaporkan oleh PT Bumi Sari, Djohan Sugondo atas tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Berdasarkan tuduhan tersebut, warga Pakel dianggap telah melanggar Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian, 26 warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Keren, Para Petugas PLN UP3 Cimahi Sisp Hadapi Cuaca Ekstrem Selama 24 Jam di Masa Pancaroba

Pada Oktober 2019, 11 orang warga Pakel dipanggil kembali oleh pihak Polres Banyuwangi. 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Akhirnya, pada 2020, orang tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun, pada tahun tersebut kondisi semakin rumit karena PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru yang dimana dalam HGU tersebut dimasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai kawasan mereka.

Baca Juga: Jarang Diketahui! 7 Area Ini Dilarang Dilintasi Pesawat, Mulai dari Area Kabah hingga Disneyland, Kenapa?

Kendati demikian, dalam kurun tiga bulan terakhir yakni dari Desember 2020 hingga Maret 2021, warga Pakel tetap bercocok tanam di tanah tersebut. Kemudian pada 20 April 2021, 3 orang warga Pakel mendapatkan sepucuk surat dari Polres Banyuwangi.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, @WalhiJatim, 2 orang diantaranya yaitu Sagidin dan Muhadin telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x