Soroti Pernyataan Fadli Zon Soal Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Muannas Alaidid: Jangan Dibelokkan!

- 28 April 2021, 14:57 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

GALAMEDIA - Founder of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Fadli Zon terkait penangkapan Munarman.

Sebelumnya, Fadli Zon menyebut penangkapan Munarman oleh Densus 88 hanya kurang kerjaan.

Untuk itu, Muannas secara terbuka meminta Fadli Zon untuk tidak membelokkan kasus.

Hal ini disampaikan Muannas dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Panglima TNI Kembali Mutasi dan Rotasi Jabatan 151 Perwira Tinggi

"Jangan dibelokkan," tulis Muannas dilansir Galamedia dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 28 April 2021.

Lebih jauh, Muannas mengungkapkan fakta hukum berdasarkan pengakuan sejumlah saksi.

"Ada fakta hukum baikat ISIS lewat pengakuan sejumlah saksi dan tangkapan gambar," ujarnya.

Maka dari itu ia menyebut bahwa penangkapan Munarman tersebut murni soal pemberantasan terorisme yang pernah terjadi di Katedral dan Teror Mabes Polri.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Dewi Tanjung: Politisi Pembela Teroris!

"Penangkapan Munarman murni soal pemberantasan terorisme, yang diduga berkaitan bom Katedral dan teror Mabes Polri," terangnya.

Sebelumya, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, penangkapan tersebut diduga karena ada upaya melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman diduga menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Seperti yang diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x