Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Melanggar HAM? Refly Harun: Seperti Menangkap Penjahat Kelas Kakap

- 28 April 2021, 16:48 WIB
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/HO/

GALAMEDIA – Kabar mengejutkan datang dari Munarman, eks pengacara Habib Rizieq Shihab yang ditangkap Densus 88, kemarin, Selasa, 27 April 2021.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ini Munarman sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Bersamaan dengan ditangkapnya Munarman, polisi dan Densus 88 juga menggeledah eks markas FPI dan mengklaim menemukan barang diduga bahan peledak.

Baca Juga: TNI AL Berencana Mengangkat KRI Nanggala 402 dari Dasar Laut, Ini Metode yang Akan Digunakan

Ahli hukum tata negara, Refly harun tampak tertarik untuk ikut mengomentari penangkapan Munarman.

Pandangan Refly diunggahnya lewat kanal YouTube Refly Harun berjudul "BREAKING NEWS: P3N4NGK4P4N MUN4RM4N LANGGAR HAM!!"

Refly menilai penangkapan Munarman terkesan seperti penangkapan kelas kakap padahal kesalahannya saja tidak jelas.

"Karena ini adalah sebuah tragedi, kita tidak tahu salahnya apa," kata Refly.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x