Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Melanggar HAM? Refly Harun: Seperti Menangkap Penjahat Kelas Kakap

- 28 April 2021, 16:48 WIB
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/HO/

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 April 2021, SERU! Roy Berpesan Agar Al Menjaga Andin Hingga Beri Tahu Pembunuhnya

"Tapi yang jelas memang penangkapan itu terkesan seperti menangkap penjahat kelas kakap, dimana ketika sampai di kantor kepolisian, dia ditutup matanya dan diborgol," jelas dia.

Refly mengatakan, dengan perlakuan seperti itu, Munarman tampak dicap sebagai seorang teroris. Padahal, ujar Refly, apa yang disangkakan masih belum jelas.

"Diperlakukan persis sebagai seorang teroris padahal kita tahu bahwa yang disangkakan pun belum terlalu jelas. Kejadian-kejadian yang lampau, judulnya pun baiat dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Sebut Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

Refly lebih lanjut menuturkan, pada kasus Munarman ini sepertinya akan kembali dicari hubungan kausalitas atau sebab akibatnya.

Ia pun menduga, penangkapan ini hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus sesungguhnya yaitu kasus penembakan Laskar FPI.

Pada penangkapan Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi pun melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Doakan Munarman Usai Ditangkap Densus 88, Tim Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Praperadilan

Polisi menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x