Karena hal itu, lantas AI merekayasa isu babi ngepet untuk mencari solusi bagi keluhan warga yang seringkali kehilangan uang. Beberapa warga mengeluh jika uangnya hilang Rp 1 juta – Rp 2 juta.
“Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah, sangat fatal. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga Indonesia,” jelas AI.
AI mengaku isu babi ngepet ini adalah benar-benar rekayasa yang berasal dari idenya sendiri. Juga ia menampik adanya pengalihan isu dari kejadian babi ngepet ini.
“Ini bukan pengalihan isu ataupun apapun itu,” ucap AI.
Baca Juga: KKB di Papua Dilabeli Teroris oleh Mahfud MD, Komnas Ham: Terus Terang Merasa Kecewa
Dikabarkan babi tersebut dibeli secara online oleh AI dan teman-temannya dengan nominal Rp 900.000. kemudian babi itu dilepas di sekitar rumahnya, yang pada akhirnya mereka tangkap lagi.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara sementara delapan rekan AI lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan.***