Pengantar Paket Nyambi jadi Kurir Sabu-sabu, Pelaku pun Terpaksa Berurusan dengan Polisi

- 29 April 2021, 16:28 WIB
  MI seorang kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu.
MI seorang kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu. /Laksmi Sri Sundari./

Akibat perbuatannya, MI dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x