Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerumunan Pesta Kemenangan Persija Jakarta di Bundaran HI

- 30 April 2021, 15:24 WIB

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania saat merayakan pesta kemenangan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin dini hari 26 April 2021.

"Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat,30 April 2021.

Yusri menjelaskan penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.

Tersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul.

"BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," tambahnya.

Baca Juga: Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina Selama Lima Hari bagi Pemudik

Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora pada Senin dini hari (26/4).

Polisi kemudian mengamankan sebanyak 65 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 65 tersebut terdiri atas 52 orang dewasa, 12 anak-anak serta ada satu perempuan dewasa.

Kerumunan massa tersebut mulai berkumpul pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran sehingga pada pukul 03.00 WIB situasi sudah kembali normal.

Polisi juga telah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 65 Jakmania yang diamankan dari kerumunan di Bundaran HI pada Senin dini hari dan seluruhnya negatif COVID-19.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x