Dukung Pemerintah, PBNU Sebut 3 Alasan KKB di Papua Patut Dilabeli Aksi Terorisme

- 30 April 2021, 16:40 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Dok. nu.or.id/

GALAMEDIA - Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua adalah teroris.

Pernyataan itu pun didukung oleh berbagai pihak salah satunya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.

Ketua Umum PBNU menegaskan bahwa perbuatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan pembantaian secara brutal adalah tindakan terorisme.

Salah satu alasannya adalah KKB telah merenggut nyawa Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha, pada Minggu 25 April 2021 lalu.

Kiai Said selaku ketua umum PBNU meminta kepada pemerintah agar menginstruksikan TNI memberantas dan membasmi KKB hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Hadir dalam Peresmian Gereja di Jakarta Utara, Gus Miftah: Kita Berbeda Saat Memanggil Nama Tuhan

"Ini jelas, gerakan mereka bukan semata-mata KKB tapi merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu, saya mohon kepada pemerintah agar menginstruksikan kepada TNI berantas, membasmi mereka sampai ke akar-akarnya demi keselamatan NKRI,” tutur Kiai Said dikutip Galamedia dari situs NU, pada Jumat 30 April 2021.

Tak lupa, Kiai Said pun mengungkapkan belasungkawa yang sangat dalam atas gugurnya Kabinda Papua di tangan KKB Papua.

“Saya, Ketua Umum PBNU mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya almarhum Bapak Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha di tangan KKB Papua pada hari Minggu, 25 April 2021,” ucap Pengasuh Pesantren Luhur Al Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

Kemudian, ia menyampaikan dukungan kepada pemerintah untuk menganggap perilaku brutal di Papua itu bukan hanya sekadar perbuatan kelompok bersenjata saja, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

Baca Juga: Meghan Markle Ghosting Semua Keluarga, Kate Middleton Khawatirkan Pangeran Harry

Beberapa alasan disebutkan Kiai Said untuk mengategorikan KKB di Papua itu sebagai perilaku terorisme.

Alasan pertama adalah karena mereka telah sangat jelas melakukan gerakan separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI.

Kedua, berbagai cara yang dilakukan sangat brutal dan serupa dengan cara-cara teror yang merugikan semua pihak.

Ketiga, mereka telah melakukan pembantaian membabi buta baik itu terhadap anak-anak kecil, masyarakat sipil, masjid, pesawat terbang, dan terakhir Kabinda yang gugur di tangan mereka.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam RI Mahfud Md telah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Eks Menkes Terawan Agus Suntikkan Vaksin Nusantara ke Tubuh Dedi Mulyadi

Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

“Nah berdasar definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam RI.

Selain itu pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.

“Terukur itu dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” ucap Mahfud MD.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah