GALAMEDIA - Aktivitas merokok di Kota Bandung kini tak bisa lagi di sembarang tempat. Hal ini tak lepas dari selesainya pembahasan mengenai rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain Raperda KTR, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung juga menyelesaikan pembahasan Raperda Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Berdasarkan Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9, sedangkan Raperda tentang P4GNPN menjadi pembahasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang KTR dan P4GNPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.
Pada rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari lembaran Kota tahun 2020 nomor 10 dan 12. Ia pun mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.
"Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama," katanya.
Menurut Oded, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.
Baca Juga: Waspada! DKI Jakarta Hari Ini Diprediksi Bakal Hujan Disertai Petir