Uang Kembalian Beli Minuman Keras Dibelikan Rokok, Andi Dianiaya hingga Tewas

- 26 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay/PublicDomainPictures./



GALAMEDIA - Seorang pemuda pengangguran berinisial LG alias Cungko (53), warga Duta Bandara Permai Kosambi Tangerang, Banten, menganiaya temannya bernama Andi (30) hingga tewas.

Penyebab aksi ini karena pelaku kesal setelah uang kembalian membeli miras dibelikan rokok oleh korban.

"Pelaku kesal kepada korban saat menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain beli miras juga dibelikan rokok. Kemudian timbul cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan pada tubuh korban," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Tsunami Besar Mengancam 10 Daerah di Pulau Jawa, Doni Monardo: Bencana Akan Berulang

Kejadian tersebut terjadi Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka. Polisi mendapatkan laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak di jalan.

Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari teman korban, Untung, yang berada di tempat kejadian bahwa LG menyebabkan Andi tewas.

Dari keterangan saksi, seperti dilansirkan Antara, awalnya pelaku ribut dengan korban lalu terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi dengan Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan di Festival Maranggi Purwakarta

Pelaku LG menganiaya korban dengan sebilah badik. Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai, namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka, yang diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari (Jakarta Barat) pada Minggu, 20 Desember 2020

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x