Resmi, Rabbit Town Bandung Wajib Bayar Denda 1M hingga Meminta Maaf Karena Terbukti Plagiat

- 3 Mei 2021, 16:53 WIB
Salah satu spot foto di Rabbit Town Bandung.
Salah satu spot foto di Rabbit Town Bandung. /Pikiran Rakyat/Arif Hidayah/

GALAMEDIA – Rabbit Town, salah satu destinasi wisata di Kota Bandung sudah satu tahun lamanya digugat kasus plagiarisme.

Rabbit Town Bandung sebagai destinasi yang cukup populer itu akhirnya terbukti melakukan tindakan plagiat beberapa konsep milik seniman Chris Burden yang berada di Los Angeles, Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Rabbit Town terbukti melakukan plagiat.

Dengan ini, tempat wisata yang berlokasi di Jalan Rancabentang, Ciumbuleuit Kota Bandung ini diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Hardiknas 2021, Jabar Luncurkan Tiga Inovasi Pendidikan

‘Love Light’ adalah salah satu tempat yang berada di Rabbit Town dan desainnya diduga mengikuti patung Urban Light karya Chris Burden di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles.

Majelis hakim dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst menyatakan untuk menghukum pihak pengelola Rabbit Town dan membongkar ‘Love Light’ selambat-lambatnya 30 hari.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi ‘Love Light’, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis hakim dilansir dari berbagai sumber.

Tak sampai di situ, majelis hakim pun mewajibkan pengelola membayar denda sebesar Rp1 miliar secara tunai kepada pihak penggugat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x