Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.
PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam tiga panggilan tersebut.***