Berikut Cara dan Syarat Pencairan BPUM UMKM 2021 Bisa Dapat Bantuan 1.2 juta

- 10 Mei 2021, 19:57 WIB
BLT BPUM UMKM.
BLT BPUM UMKM. /Instagram/@infobpum.

GALAMEDIA – Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM.

Penerimaan BPUM sendiri dapat Anda periksa melalui laman eform.bri.co.id.

Dengan memasukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bank BRI telah memfasilitasi pelaku UMKM agar dapat melakukan pemeriksaan secara online untuk mengerahui apakah bantuan BPUM sudah cair atau belum.

Baca Juga: Total Biaya Sampai Lulus 5 PTN Favorit Indonesia UGM hingga UNPAD

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM dapat melakukan pemeriksaan di bank penyalur lain karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan yang disalurkan BRI.

Hingga hari Kamis, 6 Mei 2021 lalu, bantuan BPUM masih dalam tahap penyaluran kedua yakni sebesar Rp3.6 triliun.

Jumlah ini dibagi kepada tiga juta pelaku UMKM secara bertahap sampai dengan kuartal III tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x