Kota Bandung Zona Oranye, Polisi Tak Perbolehkan Warga Ziarah Kubur HIngga 16 Mei 2021

- 12 Mei 2021, 14:03 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) dan jajaran saat memantau penyekatan kendaraan, Rabu, 12 Mei 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) dan jajaran saat memantau penyekatan kendaraan, Rabu, 12 Mei 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Level kewaspadaan atau zona penyebaran Covid-19 di Bandung saat ini berstatus zona oranye atau risiko penyebaran sedang.

Namun, level kewaspadaan pada wilayah tingkat mikro yaitu RT masuk kategori kuning dan hijau rendah penyebaran Covid-19.

"Untuk di wilayah Kota Bandung statusnya Oranye. Namun untuk mikro tingkat RT kuning dan hijau," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 12 Mei 2021: Masa Lalu Nana Diketahui Kevin, Roni dan Lula Bekerja Sama

Namun, terkait jumlah RT yang berstatus zona kuning dan hijau, Ahyani tidak dijelaskan secara rinci.

Ia menuturkan, berdasarkan arahan di rapat terbatas beberapa hari kemarin maka pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah pada Kamis 13 Mei 2021, harus mengacu kepada zona RT.

Terlebih saat ini pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kemarin arahannya melihat zona RT karena sekarang sudah PPKM," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan pengamanan untuk salat Idulfitri 1442 Hijriah akan mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Fitri, Ketua MUI: Shalat Jumat Saja Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Terlebih saat ini, level kewaspadaan penyebaran Covid-19 berada di zona oranye.

"Dari sekarang kapolsek udah woro-woro untuk tidak melaksanakan salat Id di lapangan, jadi kita mulai dari sekarang kita mulai aturan dari gubernur," katanya.

Ulung menyampaikan aktivitas ziarah kubur pun tidak diperbolehkan hingga tanggal 16 Mei mendatang. Termasuk kegiatan wisata harus tutup.

"Imbauan kepada masyarakat agar takbiran tetap di rumah saja, salat id juga, untuk ziarah lebih baik tidak dulu, kalau dibiarkan maka nanti banyak orang yang berziarah," ungkapnya.

Ulung menambahkan, pembagian zakat yang berpotensi melahirkan kerumunan akan dilarang. Pihaknya meminta kapolsek dan danramil untuk menyosialisasikan agar pembagian zakat diberikan langsung ke rumah masing-masing penerima.

Baca Juga: Bahaya di Balik Cantiknya Kuku Palsu

Ia melanjutkan, petugas masih melakukan penyekatan di 9 titik pos pengamanan dan hingga Rabu 12 Mei 2021 dini hari terdapat 350 kendaraan yang diputar balik di gerbang keluar tol Kopo.

Ulung mengatakan, pada penyekatan kali ini, petugas gabungan mendapatkan travel gelap yang membawa pemudik berhasil diputarbalik.

Pihaknya juga melakukan penutupan jalan untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Dalam menghadapi hari raya kami sepakat untuk buka tutup jalan dari ring 1 sampai ring 3 untuk menekan mobilitas masyarakat agar tidak berlebihan, lalu untuk mencegah terjadinya kerumuanan aga kondusif dan penyebaran," katanya. ***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah