Simak Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Harus Dilengkapi, Jangan Sampe Keliru!

- 17 Mei 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Berikut Jumlah Formasi Terupdate
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Berikut Jumlah Formasi Terupdate /Instagram @infocpns2021///

GALAMEDIA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 akan dibuka mulai 31 Mei 2021. Seleksi tersebut melalui proses yang panjang hingga penetapan NIP pada Desember 2021 nanti.

Dikutip Galamedia melalui laman resmi SSCN BKN, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki ijazah yang sesuai dengan peersyaratan jabatan

4. Tidak pernah terlibat hukuman pidana

3. Bukan sebagai PNS, prajurit TNI ataupun anggota Kepolisian

4. Tidak pernah diberhentikan dari PNS, TNI atau Polri baik secara hormat maupun tidak hormat.

5. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik.

6. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu intansi dan satu formasi jabatan

Baca Juga: Tolak Gencatan Senjata, Mengaku Didukung AS Israel Takkan Hentikan Serangan atas Palestina

Adapun dokumen yang menjadi syarat umum dan harus dilengkapi oleh pelamar yaitu:

1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah

5. Persyaratan lainnya akan diatur oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Simak Formasi dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Setelah semua persyaratan lengkap lalu pelamar bisa mengunjungi website SSCN BKN dan melakukan registrasi dan login akun. Berikut langkahnya:

1. Masukan Nomor Induk Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Lengkapi biodata diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, email,

password dan lainnya.

3. Unggah pas foto berlatar belakang merah.

4. Mencetak kartu informasi akun untuk keperluan swafoto (bukti pendaftaran)

5. Memilih instansi yang akan dipilih sesuai dengan lowongan yang diminati.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah